Kementerian Agama Tetapkan Logo Label Halal Baru Berwarna Ungu

- 13 Maret 2022, 08:00 WIB
Logo label halal baru Kemenag RI.
Logo label halal baru Kemenag RI. /Instagram./@gusyaqut

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.

Menurut Aqil Irham label halal Indonesia yang baru memiliki filosofi nilai Keindonesiaan. Sementara bentuk dan corak merupakan artefak budaya khas.

Baca Juga: SoftBank Group Umumkan Batal Jadi Investor Proyek Pembangunan Ibu Kota Indonesia IKN

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," imbuhnya.

Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal, lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Kedapatan Goda IU, Ternyata Jay Park Adalah Fanboy IU Sejak 8 Tahun Lalu

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna pembeda yang jelas.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah