Kementerian Agama Tetapkan Logo Label Halal Baru Berwarna Ungu

- 13 Maret 2022, 08:00 WIB
Logo label halal baru Kemenag RI.
Logo label halal baru Kemenag RI. /Instagram./@gusyaqut

KABAR WONOSOBO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional baru berwarna ungu.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham logo akan berlaku efektif 1 Maret 2022.

Baca Juga: Penggemar Tangmo Nida Protes Ke Kantor Polisi Thailand, Minta Keadilan Atas Kematiannya

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil Irham di Jakarta, Sabtu 12 Maret 2022 seperti dikutip Kabar Wonosobo dari NU Online.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Berkemah dan Menginap di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan

Dia juga menjelaskan logo label halal ini sejalan untuk jaminan produk halal di Indonesia.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x