Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

- 5 April 2022, 05:05 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati.
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati. /Dok. Via Antara

Sebelumnya pada Selasa 15 Februari 2022 Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Grey Suit' Suho EXO Baru Saja Dirilis

Selanjutnya, pada Senin 21 Februari 2022 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.

Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah