Sebelumnya pada Selasa 15 Februari 2022 Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung.
Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Grey Suit' Suho EXO Baru Saja Dirilis
Selanjutnya, pada Senin 21 Februari 2022 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.
Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.***