Banding Jaksa Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

- 5 April 2022, 05:05 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati.
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati. /Dok. Via Antara

KABAR WONOSOBO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa dengan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelumnya Herry Wirawan, dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini 5 April 2022 dari Kulfi, Gopi Hingga Terpaksa Menikahi Tuan Muda

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, seperti dikutip Kabar Wonsobo dari Antara.

Herry Wirawan dikenai sejumlah pasal tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Grey Suit' Suho EXO Baru Saja Dirilis

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x