Nominal ini kemudian mengalami penurunan di tahun 2021, yakni menjadi Rp 1 juta tiap orang.
Terkait jumlah BSU Subsidi Upah bulan Mei 2022, pemerintah masih belum menetapkan jumlah yang pasti.
Namun, penerima dapat melakukan pengecekan berkala di web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/search.html atau https://bsu.kemnaker.go.id/.
Baca Juga: Indonesia Tolak Beri Bantuan Senjata yang Diminta Presiden Ukraina, Siap Beri Bantuan Lain
Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk menjadi penerima BSU Upah Mei 2022.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan yang berhak merima upah/gaji
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening Bank Himbara
Baca Juga: Terdampak Relokasi PKL, Paguyuban Pendorong Gerobak Malioboro Terima Bantuan Sembako dari Polda DIY
Cara Cek BSU Upah Mei 2022 melalui web dapat dilakukan melalui beberapa tahapan berikut ini:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan melengkapi profil. Selanjutnya, lakukan aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone aktif pendaftar.
- Masuk ke akun. Isi NIK KTP, nama lengkap, dan masukkan tanggal lahir.
- Lengkapi profil
- Sistem akan menampilkan notifikasi berupa status penerima BSU
Baca Juga: Simak Bocoran 3 Bantuan Sosial Pemerintah yang Akan Cair pada Bulan April 2022
Sementara itu, pekerja yang memenuhi persyaratan di atas juga dapat mengecek status penerima BSU melalui SMS yang dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta. Khusus untuk tanggal lahir, pekerja dapat memakai format dd-mm-yy. Format tersebut dapat dikirim ke nomor 2757.