Siap-siap! Pemerintah Kembali Buka PPPK 2022, Simak Prioritas Pelamar

- 10 Juni 2022, 18:56 WIB
LOGIN Sscasn.bkn.go.id 2021 PPPK Tahap 2, Pemilihan Formasi PPPK Tahap 2 sudah Dibuka Mulai 15 November 2021
LOGIN Sscasn.bkn.go.id 2021 PPPK Tahap 2, Pemilihan Formasi PPPK Tahap 2 sudah Dibuka Mulai 15 November 2021 /Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Baca Juga: KBRI Bern Pastikan Proses Pemulangan Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga: BREAKING: Polisi Bern Temukan Jasad, Diduga Eril Anak Ridwan Kamil

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun).

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah