Siap-siap! Pemerintah Kembali Buka PPPK 2022, Simak Prioritas Pelamar

- 10 Juni 2022, 18:56 WIB
LOGIN Sscasn.bkn.go.id 2021 PPPK Tahap 2, Pemilihan Formasi PPPK Tahap 2 sudah Dibuka Mulai 15 November 2021
LOGIN Sscasn.bkn.go.id 2021 PPPK Tahap 2, Pemilihan Formasi PPPK Tahap 2 sudah Dibuka Mulai 15 November 2021 /Tangkapan layar gurupppk.kemdikbud.go.id/

KABAR WONOSOBO - Pemerintah kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.

Tahun ini pemerintah membuka PPPK bagi prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Baca Juga: Almarhum Eril Anak Ridwan Kamil akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Cimaung Bandung

Sementara pelamar Prioritas II yaitu THK-II yakni guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: Atalia Ungkap Kondisi Eril Saat Ditemukan: Bersih Tampan Tersenyum dan Wangi

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam keterangan resmi, Kamis 9 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x