Fatwa MUI: Vaksin Covid 19 'Covovax' dari India Haram

- 25 Juni 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi - MUI atau Majelis Ulama Indonesia keluarga Fatwa haram bagi vaksin Covid 19 dari India yaitu Covovaxmirnaty atau Covovax.
Ilustrasi - MUI atau Majelis Ulama Indonesia keluarga Fatwa haram bagi vaksin Covid 19 dari India yaitu Covovaxmirnaty atau Covovax. /spencerbdavis1 dari Pixabay.com/

KABAR WONOSOBO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) rilis Fatwa baru terkait vaksin Covid 19 dari India, yaitu Covovax.
Bernama lengkap Covovaxmirnaty dan diproduksi Serum Institute of India Pvt, MUI tetapkan vaksin tersebut haram.

Hal tersebut ditetapkan oleh MUI melalui Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid 19 sejak 7 Februari 2022.

Baca Juga: Akibat Pandemi COVID-19, Umur Buang Mobil Di Amerika Serikat Bertambah Lama

Fatwa tersebut juga telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Vaksin Covid 19 Covovax ditetapkan haram lantaran ditemukannya berupa pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahap produksinya.

Meskipun demikian, MUI kemudian menyarankan 6 rekomendasi terkait vaksin produksi India.

Baca Juga: Imbas COVID-19 di Shanghai, Toyota Pangkas Produksi Global hingga 100 Ribu Unit

Dilansir oleh Kabar Wonosobo dari laman resmi MUI, berikut rekomendasi tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa.

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid 19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid 19 yang tersertifikasi halal.

Baca Juga: Innalillahi... Mantan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid 19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Baca Juga: Covid 19 di Korea Utara Diklaim Makin Membaik, WHO Justru Cemas Validitas Sampel Uji

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah