KABAR WONOSOBO – Kini, larangan mudik lebaran sudah tak ada lagi dan digantikan dengan kebijakan mudik lebaran dapat dilakukan apabila sudah vaksin booster.
Kebijakan pemerintah mengenai mudik lebaran tersebut membuat masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi berbondong-bondong untuk vaksinasi.
Lalu, bagaimanakah hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa?
Baca Juga: Kapolri Meminta Jajarannya untuk Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi
Hukum tersebut dijelaskan oleh MUI melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (disuntikkan ke dalam otot) hukumnya boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Dalam fatwa tersebut, umat Islam juga dianjurkan untuk wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 agar pandemi segera usai.
Baca Juga: Kodim Wonosobo Gencarkan Vaksinasi untuk Anak Umur 6–11 Tahun, Targetkan 439 Sisaw MI Kalibeber
Meskipun dibolehkan, melaksanakan vaksinasi Covid-19 biasanya menyebabkan efek samping, apalagi ketika sedang berpuasa karena kondisi tubuh dalam keadaan kekurangan asupan makanan dan cairan.