Dewa Matahari Lebak Banten Diindikasi Gangguan Jiwa

- 14 Juli 2022, 11:48 WIB
Dewa Matahari di Lebak Banten bukan penistaan agama.
Dewa Matahari di Lebak Banten bukan penistaan agama. //Facebook.com/ HUMAS Polres LEBAK/

"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Wiwin, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Kamis 14 Juli 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya tindak pidana atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Final Piala Presiden 2022: Arema FC VS Borneo FC, Malam Ini

"Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan saat ini status Saudara NT masih sebagai saksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono menambahkan berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dia juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan pada pelaku.

Baca Juga: Operasi Cedera Hidung Ronaldo Kwateh Berjalan Lancar

"Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan ," ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater.

" Sesuai surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah