Kronologi Jessica Iskandar Diduga Tertipu Bisnis Sewa Mobil Rp9,8 Miliar

- 16 Juli 2022, 16:37 WIB
Jessica Iskandar atau Jedar melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan jasa rental mobil.
Jessica Iskandar atau Jedar melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan jasa rental mobil. /@inijedar/Instagram

KABAR WONOSOBO -Aktris Jessica Iskandar (Jedar) melapor ke Polda Metro Jaya diduga telah tertipu rekan bisnis dengan total kerugian Rp9,8 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan perihal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar.

Laporan tersebut dilayangkan pada 15 Juni 2022 lalu dan tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Info Loker Lowongan Kerja Management Trainee Telkom Sigma Juli 2022

"Ya benar memang ada laporan tersebut," ucap Zulpan dalam siaran persnya, Kamis (14/7/2022).

Zulpan membeberkan bahwa Jessica Iskandar menjalin bisnis penyewaan kendaraan dengan rekannya berinisial CSB.

Ketika itu, Jessica dijanjikan akan meraup keuntungan setiap bulannya.

Baca Juga: Loker Lowongan Kerja Semarang: PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Taller Juli 2022

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang dimana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain," ungkapnya, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Sabtu 16 Juli 2022.

Lebih lanjut, kata Zulpan, Jessica Iskandar menyerahkan uang Rp9.853.000.000 kepada CSB agar dibelikan beberapa unit mobil.

Tetapi, seiring berjalan waktu keuntungan yang dijanjikan oleh CSB tak pernah terwujud.

Baca Juga: Delapan Kecamatan Dilanda Banjir, Garut Tetapkan Darurat Bencana

"Korban meminta penjelasan terlapor tetapi selalu menolak dengan pelbagai alasan dan tidak ada itikad baik," ungkap Zulpan.

Jessica merasa ada yang tak beres dengan bisnis tersebut dan akhirnya membuat laporan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Korban mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada. Lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja di Facebook Ditangkap Polisi

Atas perbuatanya, terlapor CSB terancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan.

"Laporan ini sedang diusut oleh penyidik," pungkas Zulpan.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah