Alasan Polisi Batal Tahan Nikita Mirzani, Meski Sempat Ditangkap

- 23 Juli 2022, 14:25 WIB
Nikita Mirzani batal ditahan polisi.
Nikita Mirzani batal ditahan polisi. /youtube.com/tangkap layar intens investigasi/

KABAR WONOSOBO - Artis Nikita Mirzani tak ditahan oleh penyidik Polda Banten usai sebelumnya ditangkap dengan status tersangka.

Diketahui Nikita Mirzani harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Setelah diperiksa paksa, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang ke rumah.

Baca Juga: Polisi Telusuri Keberadaan Artis Nindy Ayunda, Bakal Dijemput Paksa jika Mangkir

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat 22 Juli 2022, kemarin

Shinto menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.

“Bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews, Sabtu 23 Juli 2022.

Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga: Polisi Cegat Nikita Mirzani di Mall Kawasan Senayan, Dibawa Masuk ke Mobil

“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya.

Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap polisi di depan sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Saat itu, Nikita harus ikut dengan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah