KABAR WONOSOBO - Pelaksanaan ekshumasi atau autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan telah selesai pada Rabu, 27 Juli 2022.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J ini berlangsung selama tiga jam, dan selanjutnya almarhum akan dikembalikan dalam peti untuk dibawa ke pemakaman.
Konfirmasi selesainya autopsi ulang jenazah Brigadir J pun diberikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Jawab Tudingan Rudi Kamri tentang 'Ngemis' Dana Pembangunan Masjib Al Mumtadz
Dia menyebut ekshumasi jenazah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar memang sudah rampung.
Kemudian dia menambahkan, hasil dari proses tersebut akan diungkapkan oleh ahli yang melakukan tindakan autopsi.
"Iya (sudah selesai). Saya tidak berkompeten, nanti dokter yang sampaikan," katanya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 2 Konsekuensi dari Autopsi Ulang Brigadir J: Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Dia melanjutkan, hasil dari autopsi ini kemungkinan akan disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah Sugiharto.
"Nanti dari dokter Ade yang langsung melaksanakan autopsi ulang yang berkompeten bisa menyampaikan," sambungnya, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.
Dedi mengatakan kalau tak semua informasi yang diterima dari hasil ini akan diungkapkan di hadapan publik.
Baca Juga: Segera Perankan 'Mas Lebas' Gadis Kretek, Ini Peran Ikonik Arya Saloka Lainnya
Menurut dia, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif.
"Karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan, nanti yang buka hasilnya di persidangan," tuturnya.
Nantinya hasil akan diuji oleh hakim, terkait dengan semua alat bukti yang dihadirkan penyidik dalam sidang sudah sesuai atau belum dengan insiden.
Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,1 Hantam Filipina
Sebelumnya, pihak keluarga dari Brigadir J meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang demi pengungkapan kasus yang lebih terang-benderang.***