"Naluri itu diterapkan, yang minta 340 (Pasal 340) itu Kapolri loh jangan salah," kata Hermawan, dalam acara Catatan Demokrasi, dikutip Kabar Wonosobo dari Youtube tvOneNews.
Akan tetapi, Kamaruddin menimpali bahwa yang meminta Pasal 340 untuk menjerat Ferdy Sambo adalah dirinya, dan dia sendiri yang membuat laporannya.
Baca Juga: HATI-HATI! Bagian Tubuh Berikut Jadi Tempat Mangkal Setan Sehingga Harus Dilakukan Ruqyah
"Iya, tapi bapak kan tidak tahu sebelum laporan itu Kapolri sudah memeriksa sendiri dibilang ini bisa 340," pungkas Hermawan.***