Kedua laporan itu yakni laporan pelecehan dan pengancamam Brigadir J yang diajukan oleh Putri.
Usai Putri C ditetapkan sebagai tersangka, maka polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka lainnya adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Irjen Ferdy Sambo.
Selain itu, polisi menyatakan 35 orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Putri C sempat membuat laporan awal terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J.
Baca Juga: Dituduh Jadi Pihak Pencuci Uang Judi Online 303 Ferdy Sambo, Tom Liwafa: Cocokloginya Luar Biasa
Belakangan polisi akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.***