Istri Ferdy Sambo, Putri C Ditetapkan Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 19:02 WIB
Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. /tangkapan layar Twitter @miduk17

KABAR WONOSOBO - Putri Candrawathi atau Putri C istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) mengatakan, penetapan Putri C sebagai tersangka berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajati di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Debat Pengacara Brigadir J dan Penasehat Ahli Kapolri Soal Ferdy Sambo Tipu Listyo Sigit

Andi menyebut bahwa Putri C terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri C dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ferdy Sambo Punya Kerajaan Sendiri di Mabes Polri

Sementara dijelaskan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto bahwa timsus juga akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x