Kecewa Tak Diizinkan Masuk ke Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Johnson Panjaitan: Daripada Kami...

- 31 Agustus 2022, 05:11 WIB
Pengacara Brigadir J tak boleh masuk ke rekonstruksi pembunuhan.
Pengacara Brigadir J tak boleh masuk ke rekonstruksi pembunuhan. /Tangkap layar YouTube Polri TV/

KABAR WONOSOBO - Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menyampaikan rasa kecewanya ketika dia dan tim tidak diizinkan masuk dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo, dan lainnya.

Dalam pernyataan rasa kecewanya tak bisa mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J secara langsung, Johnson Panjaitan menyinggung soal transparansi yang disebutnya seolah hanya milik lembaga atau institusi tertentu.

"Kok seolah-olah transparansi itu hanya milik Komnas HAM, LPSK, Brimob, Mabes Polri, Polda, korban nggak," kata Johnson Panjaitan, heran mengapa pengacara korban diperlakukan seperti ini.

Baca Juga: Gegara TikTok Pink Venom, Rumor Kolaborasi Taylor Swift dan BLACKPINK Kembali Viral

Ditanya langkah selanjutnya yang akan diambil, saat itu dia mengaku lebih baik pergi dari lokasi rekonstruksi karena tidak ingin menjadi pelengkap penderita.

Dia menyatakan tidak mau seolah menjadi bagian dari skenario yang penuh dengan omong kosong.

Johnson Panjaitan pun mengatakan ini kali kedua kegiatan seperti ini berjalan omong kosong, yang pertama ketika prarekonstruksi.

Baca Juga: SUDAH SIAP KAYA? Berikut adalah 7 Dzikir yang Dipercaya Bisa Mempermudah Datangnya Rezeki

"Ini untuk yang kedua kali, saya kan pernah rekonstruksi di sana, prarekonstruksi itu kan omong kosong kan," ujarnya.

Ketika itu dia masih diizinkan untuk masuk ke dalam lokasi, tetapi kini rekonstruksi kenyataannya berbeda, dan dia menyebut soal berkas yang dikatakan sudah dikirimkan.

Tak begitu jelas berkas apa yang dimaksud, kemungkinan adalah berkas terkait rekonstruksi yang dikirimkan kepada pihaknya.

Baca Juga: Terjemahan Lirik Lagu Hold Me Closer - Britney Spears ft Sir Elton John, Tandai Comebacknya Diva Pop Dunia

"Apakah ini bukan artinya mencari simpul untuk deal bagaimana cara jalan keluar dengan judul mempercepat proses, sementara proses bonsai, BAP yang tidak jelas, jadi ini jangan sampai salah orang dan peradilan sesat," tutur dia.

Dia menegaskan bahwa apa yang dibicarakannya ini adalah masalah transparansi keterbukaan, agar menghindari aksi salah orang atau terjadi peradilan sesat.

Sebab itu, menurutnya keadilan publik harus terus diperjuangkan.

Baca Juga: 'Jika Kau Bertemu Aku Begini Lirik Lagu Tiara - Raffa Affar, Viral Dinyanyikan Maulana Ardiansyah

"Tapi kalau kayak begini apa yang mau diperjuangkan? Satu-satunya jalan tinggal kita dan rakyat harus berjuang supaya ini transparan dan keadilan publik bisa dilakukan," ujarnya.

"Jadi daripada kami nanti marah-marah kami pulang dan mengamati saja, transparan itu ternyata sama dengan si Polan yang ada di dusun di Papua atau si Mansur yang ada di ujung sana di desa yang harus nonton TV kalau dia nggak punya TV dia dengar radio, daripada seorang Kamaruddin dan Johnson Panjaitan dan tim yang katanya melapor Pasal 340, yang katanya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor, yang katanya dilibatkan, yang katanya permintaannya sudah diterima, yang diperlakukan kayak begini," tutur dia.

Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN Diploma IV, Berikut Jadwal Daftar Ulang Bagi Calon Mahasiswa Baru

Dia menyatakan bahwa seluruh rakyat melihat tindakan penolakan tersebut, dan keadilan harus diperjuangkan.

"Nggak bisa kita serahkan ini kepada pimpinan-pimpinan yang ngomong doang tapi banyak tipu-tipunya. Wajahnya manis tapi banyak tipu-tipu omong kosong formalitas-formalitas begini," pungkas Johnson Panjaitan.***

Editor: Aliyah Bajrie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x