Mahfud MD Soal Pengacara Brigadir J Diusir: Memang Tidak Harus

- 31 Agustus 2022, 20:34 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Instagram Mahfud MD

KABAR WONOSOBO - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menanggapi pengacara Brigadir J yang tidak diizinkan ikut dalam proses rekonstruksi pembuhan.

Diketahui Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana di tiga lokasi dengan menghadirkan kelima tersangka.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung.

Baca Juga: Persib Bandung Jadi Tim Paling Banyak Kebobolan Gol di Liga 1

Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

Kamaruddin menyebut pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin, dia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

Namun menurut Mahfud, pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban. Karenanya dalam rekonstruksi yang mereka tidak diizinkan ikut.

Baca Juga: Ngeri! Truk Trabas Halte dan Tiang BTS, Banyak Anak Sekolah

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip dari siaran kanal YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu 31 Agustus 2022.

Mahfud juga menyebut dalam perkara pidana, adalah para tersangka yang wajib didampingi pengacara. Sementara untuk korban diwakili pengacara negara, dalam hal ini jaksa.

"Sebenarnya kalau di dalam hukum itu yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya kan terpidana, bukan korban ya. Karena kalau korban tidak maju ke pengadilan, kalau yang boleh punya pengacara itu yang tersangka seperti Bharada (Eliezer), Sambo itu," jelasnya.

Baca Juga: Kemesraan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Jadi Sorotan, Netizen: Aktor Terhebat Tahun Ini

Karena itu saat rekonstruksi kemarin, lanjut Mahfud, hanya pengacara dari para tersangka yang diundang.

Sedangkan untuk Brigadir J sudah diwakili oleh pengacara negara atau jaksa.

"Kalau sudah korban tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, itu pengacara negara yang menuntut kepentingan korban mewakili negara. Itu ya Jaksa dan jaksanya sudah ikut hadir," terangnya, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews.

Baca Juga: Heboh DPR Kerja 5 Tahun Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Ernest Prakasa: Jaga Mulut Anda!

Mahfud mengatakan hal tersebut agar publik paham masalah ini tidak selalu mencari sudut salahnya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah