KABAR WONOSOBO - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada 30 Agustus 2022, pengacara korban tidak diizinkan masuk oleh Dirtipidum.
Terkait kejadian penolakan masuk pengacara Brigadir J ke lokasi rekonstruksi ini, ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyatakan rasa kecewanya.
Ayah mendiang Brigadir J mengaku kecewa dengan pihak Kepolisian karena tidak mengizinkan kuasa hukum mereka turut menyaksikan proses rekonstruksi kasus.
Baca Juga: Honda Siap Rilis Motor Super Sport Honda CBR 750RR, Digadang-Gadang Bakal Libas Yamaha YZF-R7
"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," kata Samuel Hutabarat.
Dia menyampaikan kuasa hukum mereka tidak diizinkan masuk untuk melihat rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Sementara, dia melanjutkan, sebagai pengacara dari korban mereka memiliki hak untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk," tuturnya, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.