Pasal tersebut menyatakan bahwa uang hasil tindak pidana penggelapan adalah termasuk salah satu hasil tindak pidana yang dapat “dicuci” oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut (pelaku TPPU aktif). Yaitu dengan cara mengalihkan, mentransfer atau menitipkan uang hasil kejahatan tersebut kepada pihak lain/Pelaku TPPU Pasif (Vide: Pasal 3 UU TPPU)."
Sementara itu, Raul Lemos diketahui sudah mengembalikan sebagian dana kepada pihak yang bersangkutan.
Raul Lemos harus mengembalikan sisa dana sebesar Rp3,5 miliar dan $10.000, agar dirinya bebas dari jeratan kasus hukum Brigjen TNI Hernayadi.***