LAGI! Kasus Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi di Lampung Tengah, Motif Pembunuhannya Bikin Geleng-Geleng

- 6 September 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi kejadian polisi tembak polisi
Ilustrasi kejadian polisi tembak polisi /UNSPLASH/@26_ms

Peristiwa penembakan oleh oknum polisi itu terjadi pada Minggu, 4 September 2022 sekitar pukul 21.15 WIB di kediaman korban.

“Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya, namun sesampainya disana sudah tidak dapat tertolong,” ujarnya.

Baca Juga: VIRAL! Oknum Polisi di Jakarta Barat Bentak Wartawan: Bicara Sama Pohon!

Sementara itu, oknum polisi yang menjadi tersangka penembakan memiliki pangkat yang sama dengan korban yaitu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dengan inisial RS.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman di lapangan yaitu terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga Karnain, Arsyad mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi baik pelaku dan korban memiliki hubungan yang baik di lingkungan kerjanya.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” katanya sebagaimana dikutip Kabar Wonosobo dari Antara. 

Baca Juga: Duh! Polisi Ini Suruh Jurnalis Bicara Sama Pohon

Arsyad juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa satu senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merek Kawasaki KLX, baju yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi penembakan terhadap korban, satu buah helm berwarna hitam, dan satu buah jaket berwarna hitam.

Atas kejadian tersebut Aipda RS sebagai pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah