Untuk menangani usulan penerima KPM BLT BBM, Kemensos memiliki petugas pendamping di setiap daerah yang akan memverifikasi usulan penerima KPM.
Masyarakat dapat mengusulkan diri sebagai KPM BLT BBM melalui sanggah aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif Ojol Terbaru Usai Kenaikan BBM
Untuk pengajuan BLT BBM ini masyarakat hanya perlu memasukkan nama lengkap sesuai KTP.
Sebelum usulan mendaftar diri sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan terlebih dulu apakah termasuk penerima BLT BBM Rp600.000.
Jika nama belum terdaftar, maka masyarakat dapat mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Cek Bantuan PBI JK, Mudah Pakai HP cekbansos.kemensos.go.id
Namun, sebelum mengusulkan sebagai KPM BLT BBM, berikut adalah cara mengecek penerima bansos Rp600.000 dari Kemensos:
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui komputer atau HP
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan