Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif Ojol Terbaru Usai Kenaikan BBM

- 10 September 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek online. /M Risyal Hidayat/ANTARA

KABAR WONOSOBO - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengumumkan tarif ojek online (ojol) terbaru usai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan non subsidi Pertamax.

Dalam tarif terbaru ojek online, Menhub menyebut telah menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.

Bahkan, lanjut dia penetapan tarif baru ojek online ini harus mundur dua kali lantaran pihaknya harus mempertimbangkan semua pihak.

Baca Juga: Kenapa JIS Belum Layak Gelar FIFA Matchday? Sewa Mahal? Ini Penjelasan PSSI

"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," jelas Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 9 September kemarin.

Menurut Budi, penetapan tarif baru ojol ini sudah sesuai dengan keinginan baik pengguna jasa maupun pengendara ojek online.

"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.

Baca Juga: Detik-detik ART Bawa Kabur Brankas Rumah Dara Arafah Terekam CCTV

Berikut penyesuaian tarif baru ojol tersebut akan berlaku mulai 10 September 2022:

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x