Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan dana bansos PBI JK senilai Rp42.000 per bulan per orang, yang akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS Kesehatan.
Dana bansos PBI JK tersebut nantinya tidak akan masuk ke rekening pribadi penerima, melainkan akan langsung masuk ke iuran bulanan dari program BPJS Kesehatan penerimanya.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI JK? Cek Nama Anda di Website Resmi Kemensos Berikut
Di sisi lain, bagi masyarakat yang ingin menjadi salah satu penerima bansos PBI JK dari pemerintah, masyarakat sebelumnya harus terdaftar dalam DTKS Kemensos
Sekadar informasi, sistem DTKS Kemensos merupakan program pengumulan data masyarakat kurang mampu, untuk mempermudah penyaluran beberapa program bansos dari Pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Sementara itu, untuk mendaftar DTKS Kemensos masyarakat bisa melakukannya dengan dua cara yakni secara online atau secara langsung, melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Baca Juga: Bansos BSU 2022 Sebesar 600 Ribu Sudah Bisa Dicairkan, Cek Nama dan Cara Mencairkannya
Sedangkan, untuk pendaftaran secara online masyarakat tinggal mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store di HP masing-masing, dan KTP untuk verifikasi data diri yang diminta.
Setelah masyarakat terdaftar dalam DTKS Kemensos, masyarakat bisa langsung mengecek apakah namanya keluar sebagai penerima bansos PBI JK dari Kemensos atau tidak, dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan HP yang memiliki koneksi internet lancar.