KABAR WONOSOBO - Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU 2022 yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat adalah sebesar Rp600.000.
BSU 2022 adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji yang ditujukan untuk para pekerja dari berbagai macam industri yang telah memenuhi kriteria.
Ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Awal September 2022, Cara Cek Nama dan Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id
Syarat atau kriteria tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Merupakan peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau penghasilan maksimum Rp3,5 juta per bulan.