ART Ferdy Sambo Bakal Diperkarakan? Dinilai Beri Keterangan Palsu!

- 3 November 2022, 21:47 WIB
ART Sambo,  Kodir diduga berikan kesaksian palsu di persidangan. Jaksa memintanya untuk dijadikan tersangka di kasus penembakan Brigadir J.
ART Sambo, Kodir diduga berikan kesaksian palsu di persidangan. Jaksa memintanya untuk dijadikan tersangka di kasus penembakan Brigadir J. /

KABAR WONOSOBO - Asisten rumah tangga (ART) tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai melakukan kebohongan dalam keterangannya dan diminta agar diperkarakan.

ART bernama Diryanto alias Kodir hadir dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk memperkarakan Diryanto sebagai tersangka lantaran dinilai berbelit dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Belum Dapat Set Top Box Gratis Siaran TV Digital? Ini Cara Mengajukan Sebagai Penerima Gratis

Dalam keterangan awal, Kodir mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo memanggil mantan Ridwan Rhekynellson Soplanit usai peristiwa penembakan Brigadir J.

Namun saat dicocokkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir menyebut diperintah Sambo memanggil Ridwan melalui ajudannya, Prayogi.

“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan 'saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?” tanya jaksa di PN Jaksel, Kamis 3 November 2022, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.

Baca Juga: Cara Cek TV Sudah Digital atau Masih Analog

“Seingat saya, bertiga Pak,” jawab Kodir saat itu.

Jaksa terus mempertanyakan keterangan Kodir. Namun, Kodir bersikeras dia diperintah oleh Ferdy Sambo yang keterangan dengan isi BAP berbeda.

“Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?” tanya jaksa lagi.

Kodir menjawab seingatnya seperti itu.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang Hentikan Siaran TV Analog

“Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?” kata jaksa.

Jaksa yang mencecar Kodir kemudian meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka dan memohon untuk dipertimbangkan.

“Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin,” tandas Jaksa.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah