Kebijakan khusus yang diambil adalah upaya untuk membatasi mobilitas kendaraan angkutan barang, terutama yang menggunakan moda transportasi darat.
Baca Juga: Rekap Hasil Liga 1: Bali United Sikat PSIS Semarang, Duduki Puncak Klasemen Sementara
Kebijakan tersebut diambil bertujuan agar masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat menjadi lebih nyaman dan aman ketika menjalani masa libur natal dan tahun baru.
Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, para pemangku kebijakan terkait pengaturan lalu lintas jalan, menggulirkan pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023).
Peraturan tersebut sendiri tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.
Adapun angkutan barang yang diatur dalam SKB tersebut meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).***