Resmi! Pemerintah Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

- 23 Desember 2022, 11:09 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan resmi tetapkan batasan kendaraan angkutan barang jelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan resmi tetapkan batasan kendaraan angkutan barang jelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

KABAR WONOSOBOPemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional untuk menyambut Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, libur akhir tahun ini akan menciptakan tradisi di kalangan masyarakat, baik untuk pulang ke kampung halaman ataupun sekedar berlibur ke tempat-tempat rekreasi. 

Pada libur akhir tahun ini, diprediksi jumlah mobilitas pemudik ataupun wisatawan akan membludak. 

Baca Juga: WASPADA! Kasus Harian Covid-19 China Naik Hingga 1 Juta Kasus, 5000 Orang Mati Karena Virus

Hal tersebut merupakan dampak dari adanya pembatasan pada libur tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19 selama kurang lebih 2 tahun.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Departemen Perhubungan, berdasarkan hasil survei potensi mobilitas masyarakat di masa libur Nataru yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, diprediksi potensi pergerakan masyarakat yang bepergian pada Nataru tahun ini yaitu 16,35% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 44,17 juta orang.

Baca Juga: INFO LOKER: BKN Buka Lowongan PPPK, Berikut Tata Cara, Syarat, dan Batas Waktu Pendaftarannya

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.

Kementerian Perhubungan telah melakukan antisipasi dengan berkolaborasi bersama stakeholder

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x