Anggota Komisi VII DPR RI Komentari Wajib KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg  

- 23 Desember 2022, 20:48 WIB
Anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding, komentari peraturan Pertamina mengenai pembelian gas LPG 3 Kg dengan KTP.
Anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding, komentari peraturan Pertamina mengenai pembelian gas LPG 3 Kg dengan KTP. /kemitraan.pertamina.com

KABAR WONOSOBO― Pertamina bakal resmi keluarkan peraturan baru terkait dengan pembelian gas LPG 3 Kg, yaitu wajib penggunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Telah diberitakan sebelumnya bahwa peraturan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat Indonesia mulai tahun 2023 mendatang.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat Depok, peraturan wajib tersebut juga dikomentari oleh anggota Komisi VII DPR Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding.

Baca Juga: Cara Memainkan Latto-latto, Permainan Jadul yang Saat ini Kembali Trending

Abdul Kadir Kardingm S.Pi., M.Si sendiri merupakan anggota DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Petinggi PKB yang mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI (Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, dan Magelang) tersebut turut mengomentari peraturan gas elpiji 3 Kg wajib KTP tersebut.

Sebelumnya, belum lama ini Pertamina mengeluarkan peraturan baru yang berkaitan dengan pembelian gas LPG 3 Kg.

Baca Juga: Intip Kemeriahan PKH Jateng Fest V, Diisi Denny Caknan Jadi Ajang Kumpul SDM PKH Se Jawa Tengah

Dalam peraturan baru tersebut, warga diharuskan menunjukkan KTP saat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg.

“Masyarakat tidak perlu download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 Kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” ungkap Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting seperti dikutip melalui sumber serupa.

Peraturan yang bakal diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang sendiri juga dikomentari oleh anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Kadir Karding.

Baca Juga: Persekutuan ASN Kristiani Wonosobo Gelar Peduli Kasih Bagikan Bingkisan Natal untuk Petugas Kebersihan

“Kami akui, memang data yang kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik,” ungkap Abdul Kadir Karding.

Kemudian Abdul Kadir Karding menambahkan, bahwa melalui peraturan tersebut agar gas LPG 3 Kg tersebut hanya disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Peraturan tersebut juga bertujuan untuk menyamakan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Baca Juga: HASIL PIALA AFF 2022: Indonesia Menang Tipis 2-1 dari Kamboja

P3KE sendiri merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang terarah dan berkelanjutan  untuk memenuhi kebutuhan dasar para warga. Selain itu data yang digunakan oleh P3KE ini akan dimasukkan kedalam situs ‘Subsidi Tepat’.

Situs tersebut merupakan situs yang dibuat oleh Pertamina untuk memudahkan pendataan subsidi.

Selain itu, penggunaan gas LPG 3 Kg seharusnya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Lirik 'I Need a Big Boy' Lagu 'Big Boy' SZA Lengkap Terjemahannya

Walaupun begitu, banyak kalangan yang mampu lebih memilih untuk membeli gas LPG 3 Kg.

Alasan lebih memilih gas LPG 3Kg daripada gas ukurannya 5,5 dan 12 Kg adalah karena gas LPG 3 Kg tersebut lebih murah, dibandingkan dengan tabung gas LPG yang lebih besar.

Selain itu, penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu juga mengakibatkan pembagian gas yang tidak tepat sasaran.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah