Presiden Akui 12 Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

- 12 Januari 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi./ Presiden meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2023 di Jakarta.
Ilustrasi./ Presiden meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia tahun 2023 di Jakarta. /Instagram/@jokowi

KABAR WONOSOBO – Presiden RI Joko Widodo dan pemerintah mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Pengakuan dari presiden Joko Widodo ini nyatanya disambut baik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dilansir dari ANTARA, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa untuk menyikapi pernyataan dari Presiden RI.

Komnas HAM menyambut baik sikap atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Wajib Ditonton! Berikut Daftar 4 Drama Korea dengan Rating Tertinggi Minggu Pertama Januari 2023

Atnike Nova Sigiro juga menambahkan dari pengakuan tersebut memperlihatkan komitmen pemerintah sebagai pemangku kewajiban dalam pemulihan hak korban serta pemberian kompensasi restitusi, dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam sejumlah aturan, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat; serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.

Komnas HAM meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk memfasilitasi koordinasi antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait tugas dan kewenangan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan guna menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.

"Kami pun berpandangan hak korban atas pemulihan juga berlaku bagi korban peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah disidangkan melalui Pengadilan HAM, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya atas pemulihan, yaitu peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor-Timor 1999, peristiwa Abepura 2000, dan peristiwa Paniai 2014," kata Atnike.

Baca Juga: Kominfo Himbau Masyarakat Amankan Data Pribadi, Jangan Sampai Bocor

Komnas HAM mendukung adanya jaminan ketidak berulangan peristiwa pelanggaran HAM berat dengan membangun pemajuan dan penegakan HAM yang efektif.

Pemajuan dan penegakan HAM yang efektif itu dapat dilakukan dengan mendorong ratifikasi semua instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan di berbagai sektor dan tatanan kelembagaan pada institusi negara, serta peningkatan kapasitas penegak hukum dan aparat sipil negara melalui pendidikan dan pelatihan HAM.

Komnas HAM meminta berbagai institusi, di antaranya TNI, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah untuk turut mendukung kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) dan membuka ruang bagi korban untuk mengajukan status sebagai korban pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe Gubernur Papua yang Ditangkap oleh KPK Dugaan Suap

Antike mengatakan bahwa dari pihaknya meminta Menkopolhukam untuk merumuskan langkah konkret tindak lanjut atas laporan Tim PPHAM dan demi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, Komnas HAM mendukung dan mendorong tindak lanjut dari laporan Tim PPHAM sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden.

Hal ini sesuai dengan sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan peraturan perundangan terkait lainnya.***

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah