"Padahal kebencanaan merupakan bagian dari pelayanan wajib dasar yang memiliki SPM seperti halnya dengan urusan pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Selain itu, BPBD Kota Sukabumi sejak beroperasi tahun 2013 hingga saat ini belum memiliki gedung kantor yang representatif dengan kantor yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.” Kata Zulkarnain.
"Perlengkapan dan peralatan yang terstandar masih kurang dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki skala risiko sama terhadap bencana. Ketersediaan personel dan pegawai yang ada dirasakan masih kurang baik yang PNS maupun non-PNS," tambah Zulkarnain, Kamis 9 Februari 2023.
Ia juga memberikan salah satu contoh yaitu saat terjadi gempa Cianjur. Ia mengatakan bahwa berdasarkan dari kejadian tersebut, sebaiknya Kota Sukabumi juga ikut berbenah dalam melakukan mitigasi bencana.
Hal itu disebabkan wilayah Kota Sukabumi juga merupakan lintasan sesar aktif, yaitu Sesar Cimandiri, sehingga perlu diwaspadai, jika seandainya terjadi gempa bumi dengan kekuatan besar.
"Kota Sukabumi juga rawan gempa yang merusak karena keberadaan sejumlah sesar aktif di darat, salah satunya Sesar Cimandiri. Gempa bumi tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Namun meminimalisir dampaknya dengan langkah mitigasi yang tepat wajib dilakukan oleh semua stakeholder terkait kebencanaan, termasuk masyarakat," imbuhnya.
Baca Juga: Suhu Dingin Ancam Penyintas Gempa Dahsyat Turki dan Suriah
Selain itu juga ada permasalahan lainnya yaitu tentang dokumen pokok, dimana salah satu contohnya adalah tidak terintegrasinya dokumen pokok seperti Perencanaan Penanggulangan Bencana Daerah, yang berisi tentang rencana aksi jangka menengah komprehensif.
Rencana aksi jangka panjang tersebut bisa dimulai dari Pra Bencana hingga Pasca Bencana yang seharusnya terintegrasi, dan juga sebagai perangkat advokasi bagi pemerintah daerah.