Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," imbuhnya.
Kepolisian saat ini mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus penipuan dengan surat E Tilang ke nomor WhatsApp tersebut.
Modusnya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat E Tilang dalam bentuk APK kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.
Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***