KABAR WONOSOBO – Setiap warga negara Indonesia yang sudah menikah secara resmi akan mendapat buku nikah sebagai bukti adanya perkawinan.
Jika buku nikah mengalami kerusakan atau hilang, masyarakat dapat mengurus dan menggantinya dengan yang baru.
Adapun dalam kepemilikan dan penggantian buku nikah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 pasal 39 tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Pengajuan KUR BRI Mudah untuk UMKM
Mengurus buku nikah yang rusak atau hilang bisa dilakukan dengan mudah dan gratis tanpa biaya, hanya dengan datang ke kantor KUA.
Saat kehilangan buku nikah atau rusak karena dimakan rayap, bisa mengurus hanya dengan datang ke kantor KUA terdekat.
Namun dalam pergantian ada beberapa dokumen perlu mempersiapkan secara detail.
Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Nyamuk Anopheles Penyebab Penyakit Malaria yang Mematikan
Adapun cara mengurus penggantian buku nikah hilang adalah sebagai berikut: