Intip Aturan dan Besaran Denda Jika Berkendara Tidak Menggunakan Helm SNI

- 12 Juli 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi./Berkendara sepeda motor.
Ilustrasi./Berkendara sepeda motor. /Viarami/Pixabay.com

KABAR WONOSOBO – Helm menjadi barang yang wajib dipakai untuk pengendara sepeda motor. Helm SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.

SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Dalam penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) ini telah diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ayah di Kediri Gantung Diri Lantaran Beban Hutang Gelar Pernikahan Anak

"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia."

Kemudian dalam Pasal 106 ayat (8) UU 22/2009, menjelaskan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Akan Dapat Uang Rp600 Ribu, Berikut Caranya

Namun terkadang masih ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI di jalan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x