Yuk Segera Cek Link Formasi CPNS 2023 di Kementerian RI

- 21 September 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi./Cek Link Formasi CPNS 2023 di Kementerian .
Ilustrasi./Cek Link Formasi CPNS 2023 di Kementerian . /BKN

KABAR WONOSOBO – Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dimulai pada tanggal 20 September 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan 572.496 formasi.

Jumlah tersebut dibagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CASN 2023 di SSCASN BKN, CPNS atau PPPK

Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023, formasi CASN 2023 pemerintah pusat sebanyak 28.903 dialokasikan untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Sementara formasi pemerintah daerah sebanyak 296.084 dialokasikan untuk PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Formasi CPNS 2023 di Kementerian bisa dicek melalui link berikut:

Baca Juga: Pupuk Indonesia Grup Teken Kontrak Jual Beli Gas untuk Amankan Pasokan Bahan Baku Produksi

- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM): cpns.kemenkumham.go.id

- Kementerian Agama (Kemenag): casn.kemenag.go.id

- Kejaksaan Agung (Kejagung): biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): cpns.kemdikbud.go.id

- Mahkamah Agung (MA): rekrutmen.mahkamahagung.go.id/alur-daftar

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): cpns.dephub.go.id

Baca Juga: Dibuka Malam Ini, Simak Jam Pembukaan Pendaftaran Akun SSCASN

- Kementerian Pertanian (Kementan): casn.pertanian.go.id

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): rekrutmen.kpk.go.id/cpns

- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): casn.brin.go.id

Sedangkan untuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023, di antaranya ijazah pendidikan terakhir, transkrip nilai, Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x