Baca Juga: Laporkan Kasus Pemerkosaan, Du Meizhu Sempat Disebut Takuti Kris Wu 'Demi' Uang
Tersangka juga mengklaim saat tidak ada jam mengajar atau saat jam istirahat, korban berusaha mendekatinya. Usai ditangkap polisi, pelaku mengaku khilaf karena telah memiliki istri dan empat orang anak
Atas perbuatan bejatnya MU dijerat polisi dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. Kapolres mengimbau masyarakat untuk waspada dengan kasus semacam pencabulan terhadap anak tersebut yang sedang marak di Wonogiri.
Baca Juga: Aset Kris Wu Dibekukan Gara-gara Tak Bayar Kompensasi Dampak Skandal Pemerkosaan
Dapatkan update berita pilihan di link Google News kami. Mari bergabung di Grup Telegram "APA KABAR WONOSOBO?" caranya klik link https://t.me/kabarwonosobo kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.***