Baca Juga: Inilah Isi Buku Biografi Hitam Putih Ganjar yang Berisi 15 Bab, Rekam 10 Tahun Jadi Gubernur Jateng
"Untuk Sekali lagi ini sebagai uji ilmu saya yang telah saya dapat dalam perkuliahan," jelasnya.
Atas hal itu, Mahkamah Konstitusi selama dua hari terakhir mendapat banyak respon dari netizen setelah mengabulkan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Di media sosial, netizen banyak menyuarakan asumsi mereka bahwa putusan itu akan menguntungkan beberapa sosok seperti para kandidat cawapres yang berusia di bawah 40 tahun.***