Jokowi Restui Gibran Jadi Cawapres Prabowo

- 22 Oktober 2023, 12:49 WIB
Jokowi restui Gibran jadi Cawapres Prabowo.
Jokowi restui Gibran jadi Cawapres Prabowo. /Antara/HO-PBNU/pri.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD Langsung Ingin Lakukan 4 Hal Ini Jika Terpilih

Walaupun merestui, namun terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.

"Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Profil KA Argo Semeru, KA Eksekutif dengan Tiket Mahal yang Anjlok di Yogyakarta

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sejauh ini sudah ada dua pasangan Capres dan Cawapres yang mendaftarkan diri ke KPU yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah