Awalnya pada Minggu, 22 Oktober 2024, kepolisian memperoleh laporan tentang adanya tawuran di tiga lokasi berbeda itu, polisi kemudian memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 22 orang yang usianya masih belasan tersebut.
Ia menjelaskan sebagian besar pelaku dapat teridentifikasi dan akhirnya ditangkap setelah dilakukan penelusuran.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, para pelaku sudah memiliki janji dengan kelompok lawannya untuk tawuran.
Baca Juga: Ngeri! Wisata Jembatan Kaca di Banyumas Pecah, Pengunjung Tewas
Selain 22 pelajar yang sudah ditangkap, kata dia, polisi juga sudah mengidentifikasi pelajar lain yang juga diduga merupakan anggota gangster.
Atas perbuatannya, para pelajar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 atas kepemilikan senjata tajam.
Menurut dia, polisi melakukan upaya-upaya untuk mencegah tawuran kembali terjadi melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Selain itu, kata dia, orang tua dan pihak sekolah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak didiknya.***