MKMK Bacakan Putusan Pelanggaran Etik 7 November, Bisa Pengaruhi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres?

- 4 November 2023, 18:49 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Anwar Usman /Youtube

KABAR WONOSOBO - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Anwar Usman terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly ketika ditemui media pada Jumat 3 November 2023 di Gedung MK, Jakarta menegaskan bahwa ada 9 (sembilan) hakim MK yang ditengarai bermasalah usai dilaksanakan pemeriksaan.

Adapun dalam sidang MKMK terungkap Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan sehingga banyak yang mengaitkan dengan putusan MK yang terkait Batas Usia Capres-Cawapres.

Baca Juga: Proses Pendaftaran Gibran Cawapres Berpotensi Sengketa, Belum Ada Revisi Aturan PKPU Tentang Batas Usia?

Meski sidang Ad Hoc sudah selesai dilaksanakan dan lebih cepat dari yang dijadwalkan, Jimly menegaskan bahwa putusan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan dilakukan pada 7 November 2023 mendatang.

"Jadi independensi para hakim ini kita tentu kan bisa nilai satu-persatu. Yang paling banyak masalah itu kan yang banyak dilaporkan, lainnya ada sumbangannya masing-masih terhadap kisruh itu," tuturnya.

Pihaknya menyebut untuk melihat di putusan yang akan dibacakan MKMK.Termasuk jawaban terhadap tuntutan supaya putusan MKMK itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK.

Baca Juga: Golkar Pilih Nama Besar Ini untuk Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim, Benarkah Ada Duet Khofifah - Sukarwo ?

Putusan MK yang dimaksud adalah yang menyangkut tentang ketentuan batas usia Capres-Cawapres yang sebelumnya telah disetujui dan dinilai menguntungkan salah satu Paslon.

"Sehingga berpengaruh kepada pendaftaran capres. Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan, putusan dibacakan tanggal 7 (November)," katanya.
Untuk selanjutnya, media dimohon untuk menunggu putusan yang akan dibacakan. Anwar Usman disebutkannya terbukti bersalah dan untuk sidang Ad hoc sudah selesai 15 hari.

Untuk merumuskan putusan disebut Jimly butuh waktu. Sehingga pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu dibacakannya putusan.

Baca Juga: Sudaryono: Prabowo Gibran Diproyeksi Raih 50 Persen Lebih di Pilpres, Optimis 12 Kursi di DPRD Wonosobo

Pihakny amemahami bahwa keputusan yang berpengaruh pada aturan usia capres dan cawapres yang sudah sebelumnya diketok palu oleh Ketua MK, Anwar Usman.

"Iyalah (bersalah), 21 semuanya," kata Jimly ketika dikonfirmasi apakah mereka yang diperiksa MKMK bersalah. ***

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah