KABAR WONOSOBO - Setelah resmi diangkat sebagai calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo, hingga mendaftar secara resmi ke KPU, rupanya Gibran Rakabuming Raka bisa saja tersangkut beberapa hal.
Bahkan disebut beberapa pakar bahwa proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden pendamping Prabowo Subianto berpotensi untuk menimbulkan sengketa.
Hal itu mengingat karena KPU belum merevisi peraturan KPU atau PKPU sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait dengan batas usia Calon Presiden dan calon wakil presiden.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebut bahwa KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut pada komisi II DPR RI dan pada Pemerintah.
Hal itu juga merupakan buntut putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana merevisi peraturan KPU atau PKPU tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
PKPU yang akan diubah ini menyangkut pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.
Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat KPU dinilai tetap harus menindaklanjutinya lewat revisi PKPU terakhir KPU telah mengirim surat ke DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti rencana revisi PKPU.