Belum Masuk DPT, Bolehkah Nyoblos di Pemilu 2024 Pakai KTP Saja? Simak Penjelasannya

- 7 Februari 2024, 21:07 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik, bisakah sebagai syarat nyoblos di Pemilu 2024
Ilustrasi KTP Elektronik, bisakah sebagai syarat nyoblos di Pemilu 2024 /

KABAR WONOSOBO - Bisakah warga yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencoblos hanya menggunakan KTP saja? Simak penjelasannya di artikel ini.

Bagi warga yang sudah mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap bisa mencoblos dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti di bawah ini.

Ajang hajatan demokrasi terbesar di tanah air yaitu Pemilu 2024 akan bergulir kurang dari seminggu lagi tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Apel Siaga Bawaslu Wonosobo Mantapkan Sikap dan Kinerja Pengawasan Pemilu 2024

Seperti diketahui bersama untuk Pemilu 2024 akan ada 5 surat suara yang dicoblos dalam waktu bersamaan yaitu Pasangan Presiden–Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten atau Kota.

Bagi kamu yang sudah terdaftar jadi pemilih dengan berusia minimal 18 tahun serta bukan anggota TNI atau Polri, namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb maka masih bisa menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.

Untuk penetapan DPT dan DPTb sendiri saat ini sudah berakhir sehingga bagi para pemilik hak suara namun belum masuk bisa masuk menjadi DPK.

Baca Juga: Siapa Bio Paulin? Bek Naturalisasi yang Jadi Caleg di Jayapura Papua

PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menjelaskan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

Namun pemilih ini memiliki persyaratan yang harus dipenuhi yaitu hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket.

Baca Juga: Kisah Nyata Caleg Stres Usai Gagal pada Pemilu 2019, Inilah Penyebabnya

Kemudian untuk waktunya pemilih yang masuk dalam kategori DPK ini juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00–13.00 WIB atau hanya satu jam terakhir saja dalam waktu pemilihan.

“Saat ini sudah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Bagi Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektroniknya di TPS sesuai alamat yang tertera di KTP elektroniknya  dan dapat memilih pada jam 12.00–13.00 waktu setempat,” tulis KPU RI dalam laman resminya.

Demikian penjelasan lengkap tentang bolehnya pemilih yang belum masuk DPT untuk mencoblos menggunakan KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan setempat.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x