Partai Buruh dan Partai Garuda Wonosobo tidak Ikuti Pemilu 2024 Karena Alasan Ini

- 10 Januari 2024, 13:12 WIB
hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan bahwa hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 terdapat 2 Partai Politik yang tidak laporkan LADK di KPU Wonosobo sampai batas akhir.
hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan bahwa hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 terdapat 2 Partai Politik yang tidak laporkan LADK di KPU Wonosobo sampai batas akhir. /KPU Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi menyebut bahwa dari hasil pengawasan LADK partai politik di Kabupaten Wonosobo menunjukkan bahwa hingga tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 terdapat 2 Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK.

Dua partai itu yaitu Partai Buruh dan Partai Garuda. Di kabupaten Wonosobo, Partai Buruh tidak mempunyai kepengurusan dan tidak mengajukan calon anggota legislatif sedangkan Partai Garuda tidak mengajukan calon anggota legislatif.

"Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum maka pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPD/DPR/DPRD wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Dalam aturannya, laporan tersebut harusnya telah disampaikan kepada KPU setempat, paling akhir pada 7 Januari 2024 lalu," tutur Sarwanto pada Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: Bawaslu Wonosobo Turut Awasi Prosedur Sortir dan Pelipatan 232.143 Lembar Surat Suara Pileg

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo telah melakukan pengawasan terhadap penyerahan LADK partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun yang menjadi kewenangan pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo adalah LADK untuk kepentingan kampanye calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo.

Sarwanto Priadhi, juga menyebut bahwa LADK adalah pelaporan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Partai Politik, Calon Anggota DPRD Kabupaten, serta sumber lainnya.

Dijelaskan oleh Sarwanto bahwa jumlah partai politik yang sudah menyampaikan LADK sebanyak 16 partai politik, yaitu : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai UMMAT.

Baca Juga: Total Dana hibah APBD Pemilu 2024 untuk KPU Rp35,39 Miliar dan Bawaslu Rp9,56 Miliar

Sekalipun telah menyampaikan LADK namun sebagian besar laporan itu belum lengkap sehingga KPU Kabupaten Wonosobo memberikan kesempatan kepada partai-partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi LADK.

“Tercatat hanya Partai UMMAT dan Nasdem yang laporannya telah diterima KPU Kabupaten Wonosobo, sedangkan lainnya dikembalikan untuk perbaikan. Adapun waktu untuk penyampian LADK hasil perbaikan dibatasi hingga tanggal 12/1/2024,” terang Sarwanto.

Selanjutnya dikatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobo mendorong partai-partai politik untuk tepat waktu menyampiakan LADK. Pada aspek ini, transparansi dan akuntabilitas partai-partai politik peserta Pemilu diuji dan tentunya akan dinilai pula oleh publik.
“Penyampaian LADK merupakan ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas keuangan Partai Politik. Oleh sebab itu kami mengingatkan agar partai disiplin dan bertanggungjawab agar partai politik tersebut tidak didiskualifikasi dalam Pemilu 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 338 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x