Sampai Surati Jokowi, Pejuang HAM Tanggapi Narasi 'Barang Dagang 5 Tahunan'

- 16 Februari 2024, 15:16 WIB
Surati Presiden Jokowi, JSKK dan Aksi Kamisan tanggapi isu pelanggaran HAM yang disebut hanya barang dagang lima tahunan tiap pemilu digelar, terutama dengan Prabowo Subianto yang diduga terlibat dengan salah satu kasus.
Surati Presiden Jokowi, JSKK dan Aksi Kamisan tanggapi isu pelanggaran HAM yang disebut hanya barang dagang lima tahunan tiap pemilu digelar, terutama dengan Prabowo Subianto yang diduga terlibat dengan salah satu kasus. /Instagram/@aksikamisan/

"Faktanya memang memiliki rekam jejak keterlibatan dalam kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998," tulis surat tersebut.

Sorotan lain yang nampak adalah keterlibatan Jokowi dengan memasangkan Prabowo dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Joko Widodo, sebagai capres-cawapres di Pemilu 2024 ini, juga pernyataan kontroversional sang presiden yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye. "Semangat nepotisme demi keluarga tampak sangat vulgar, tanpa rasa malu sedikitpun. Semua itu tidak hanya mempertontonkan kolusi dan nepotisme, tetapi juga mempertontonkan kebohongan terhadap janji kampanye Bapak Presiden untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara berkeadilan dan menghapus impuitas," sambung surat tersebut.

Surat terbuka tersebut tidak hanya ditutup dengan tiga tuntutan kepada Presiden Jokowi, sebagai berikut:

Baca Juga: Siapa Dandhy Laksono? Sutradara Dirty Vote yang Diduga Ungkap Kebobrokan Pemilu 2024

  1. Berhenti berkolusi dengan penjahat HAM dan bernepotisme.
  2. Memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM dan membentuk tim penyelidik ad hoc.
  3. Memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM secara menyeluruh.

Namun, juga ditutup dengan pernyataan resmi dari JSKK dan Aksi Kamisan tentang rumor keterlibatan mereka dengan keberpihakan politik tertentu, hingga memunculkan bahwa perjuangan HAM hanya isu lima tahunan belaka.

"Aksi Kamisan tidak berpihak pada kepentingan politik apapun dan siapapun. Kami masih berdiri sebagai perwujudan demokrasi dan upaya untuk menjaga cita-cita Reformasi, terutama untuk mengingatkan Negara bahwa hukum ada untuk mewujudkan keadilan, dan bukan untuk meladeni kepentingan kekuasaan. Negara tidak boleh diam dan harus bertanggungjawab menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan yang jujur, efektif, dan independen, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang bersalah dihukum atas kejahatan mereka sesuai hukum yang berlaku," pungkas mereka.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia Instagram @aksikamisan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah