Sampai Surati Jokowi, Pejuang HAM Tanggapi Narasi 'Barang Dagang 5 Tahunan'

- 16 Februari 2024, 15:16 WIB
Surati Presiden Jokowi, JSKK dan Aksi Kamisan tanggapi isu pelanggaran HAM yang disebut hanya barang dagang lima tahunan tiap pemilu digelar, terutama dengan Prabowo Subianto yang diduga terlibat dengan salah satu kasus.
Surati Presiden Jokowi, JSKK dan Aksi Kamisan tanggapi isu pelanggaran HAM yang disebut hanya barang dagang lima tahunan tiap pemilu digelar, terutama dengan Prabowo Subianto yang diduga terlibat dengan salah satu kasus. /Instagram/@aksikamisan/

KABAR WONOSOBO - Pada 25 Januari 2024 melalui surat terbuka JSKK (Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo berjudul "Perjuangan HAM Bukan Isu Lima Tahunan". Surat ini menjawab bahwa para pejuang HAM tidak bernarasi bahwa isu pelanggaran HAM yang muncul adalah "barang dagang lima tahunan" yang muncul dalam masa Pemilihan Umum (pemilu).

"Perjuangan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat untuk menuntut keadilan pun direduksi dan disebut-sebut sebagai manuver untuk “mendegradasi” salah satu calon presiden, Prabowo Subianto, yang faktanya memang memiliki rekam jejak keterlibatan dalam kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998," tulis Aksi Kamisan atau Aksi Payung Hitam di hari yang sama.

Sebelumnya, Aksi Kamisan adalah seruan dan juga tuntutan kepada para pemimpin negara untnuk menyuarakan keadilan dan memperjuangkan hak-hak korban kejahatan HAM. Aksi ini telah dimulai sejak 17 tahun lalu dengan para pihak yang tergabung termasuk korban, keluarga korban, pegiat HAM, mahasiswa, dan juga kelompok masyarakat. Aksi ini berlangsung di depan Istana Negara setiap Kamis dengan menggunakan baju serba hitam.

Baca Juga: Kodim Wonosobo dan Polres Wonosobo Gelar Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Pasca Pencoblosan Pemilu 2024

Indonesia dan Kasus HAM Berat

Standar HAM Internasional menyebut ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Kategori tersebut terbagi menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi. Laman resmi Amnesty Indonesia menyebut bahwa Indonesia sendiri menetapkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman serupa, setidaknya hingga saat ini, Indonesia memiliki 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Termasuk peristiwa 1965-1966 yang digawangi Mayor Jenderal Soeharto, tragedi Tanjung Priok pada tahun 1984, penembakan misterius paa 1982-1985, peristiwa Talangsai 1989, peristiwa Geudong dan Pos Sattis di Aceh sepanjang 1989-1998, penghilangan orang sepanjang 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan II pada 1998 dan 1999, peristiwa Simpang KKA 1999, peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003, dan peristiwa Paniai 2014.

Nahasnya, kendati kasus di atas menelan korban yang tidak sedikit, hingga pergantian presiden, Indonesia masih belum juga menuntaskan satu pun dugaan kasus pelanggaran HAM besar di atas. Terlebih, isu seperti "barang dagangan lima tahunan" yang disebut JSKK dan Aksi Kamisan sebagai hal yang selalu menyerang pejuang HAM di masa kampanye Pemilu, termasuk di tahun 2024 ini.

Baca Juga: Jaga Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Lancar, Forkopimda Wonosobo Pantau Langsung ke TPS

Pejuang HAM Berbicara Isu 5 Tahunan

Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, JSKK sendiri menulis beberapa hal. Salah satunya yaitu adanya hal yang menyebut bahwa korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat disebut sebagai manuver untuk menjatuhkan salah satu calon wakil presiden, yaitu Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia Instagram @aksikamisan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x