Sudah Tahu Belum? Ini Ketentuan Jumlah Barang Bawaan saat Mudik Pakai Kereta Api

- 5 April 2024, 15:45 WIB
Barang bawaan di kereta api untuk penumpang mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Barang bawaan di kereta api untuk penumpang mudik Lebaran Idulfitri 2024. /Dok. Humas KAI Daop 4 Semarang/
  1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.
  2. Jika pelanggan membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Berikut ini adalah tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut, (1) untuk kereta api kelas eksekutif Rp10ribu/kg, (2) untuk kereta api kelas bisnis Rp6 ribu/kg, dan (3) untuk kereta api kelas ekonomi Rp2 ribu/kg.
  3. Jika barang bawaan yang pelanggan bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.
  4. Pelanggan ingin membawa sepeda saat naik kereta api terdsapat aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
  5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya. Tapi jika pelanggan kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, pelanggan bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.
  6. Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya. Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
  7. Apabila pelanggan kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50ribu/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30 ribu/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15 ribu/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Demikia penjelasan lengkap mengenai ketentuan barang bawaan yang bisa dibawa oleh penumpang ke dalam kereta api saat mudik Lebaran 2024. ***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah