Gubernur Ganjar Mengkaji Formula UMP Ganda 2022 di Jawa Tengah

20 November 2021, 23:49 WIB
Ganjar saat rapat bersama KSBSI Jateng membahas formula UMP 2022. /Dok. Humas Jateng

 

KABAR WONOSOBO - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sedang mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan dengan formula UMP ganda. Hal ini menanggapi sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

"UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil," katanya saat rapa bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Jum'at 19 November 2021.

Melalui dialog dengan berbagai pihak, Ganjar menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak.

Baca Juga: Instagramable! 4 Tempat Wisata di Purbalingga yang Cocol untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan

Untuk itu, jika UMP dipukul rata, menurutnya pasti ada yang kuat dan ada yang tidak.

"Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya (yang terdampak dan tidak)," jelasnya.

Sementara Sekertaris Korwil KSBSI Jawa Tengah, Toto Susilo mengatakan sangat sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral.

Sesuai temuan menurutnya, tidak semua perusahaan di Jawa Tengah mengalami kerugian saat pandemi terjadi.

"Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat bahwa pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh," katanya.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Sebut Jawa Tengah Siaga Bencana Hingga April 2022

Ganjar meminta ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes mengikuti perkembangan di masa pandemi.

"Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu (UMP Ganda). Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita (UMR). Rendah banget itu," tegasnya.

Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya.

Baca Juga: Selamat! Tomohon Dinobatkan sebagai Kota Toleransi Terbaik di Indonesia oleh Wakil Presiden

"UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair," pungkasnya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Humas Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler