Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Siap-Siap Berlakukan PPKM Level 3 dan Larang Hal Ini

- 19 November 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api
Ilustrasi perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api /newyearseveblog.com

KABAR WONOSOBO – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.

Pemberlakuan PPKM Level 3 dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru.

Peningkatan mobilitas pada masyarakat saat momen tersebut dikhawatirkan memicu munculnya gelombang ketiga penularan Covid-19 di Indonesia.

 Baca Juga: Masih Ada 200 Orang Tak Kenakan Masker, Hasil Operasi PPKM Di Kawasan Dieng Wonosobo,

Pada penerapan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan mulai dari memperketat protokol kesehatan hingga larangan mengadakan pesta kembang api yang biasa digelar di penghujung tahun.

Termasuk kegiatan pawai dan arak-arakan yang mengundang kerumunan juga akan sepenuhnya dilarang.

Tidak tanggung-tanggung, pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini untuk seluruh wilayah di Indonesia.

 Baca Juga: Cuti Bersama Resmi Dipangkas Jadi 2 Hari, Cuti 5 Hari Dihapus, Liburan Idul Fitri dan Hari Natal Berkurang

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x