Pelaku Tabrak Lari Siswa SMAN 1 Bawang Banjarnegara Ditetapkan Sebagai Tersangka

6 Januari 2023, 22:12 WIB
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat memberikan keterangan kepada awak media /doc. Polres Banjarnegara

KABAR WONOSOBO - Polres Banjarnegara telah menetapkan pelaku tabrak lari dari Siswa SMAN 1 Bawang, Banjarnegara sebagai tersangka.

Pelaku, PH, adalah pria berusia 33 tahun yang merupakan Warga Desa Lebak Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.

PH ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan Bawang Banjarnegara meninggal dunia.

Baca Juga: Viral Video Mobil Patwal Hiraukan Korban Tabrak Lari Dikritik Pedas Netizen

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu, 4 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Desa Gemuruh Kecamatan Bawang Banjarnegara.

"Korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, yakni TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023).

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang.

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Banjarnegara Ditangkap Karena Kasus Pencabulan, Tak Tahan Karena Lihat Santri Ganteng

Sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada truk yang dikemudikan oleh PH sedang mendahului truk di depannya.

"Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan. Karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar, body depan truk menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga korban meninggal dunia dan kendaraan yang dikendarai korban rusak," bebernya.

Kapolres menambahkan, adapun pelaku tabrak lari ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan Ayam.

Baca Juga: GeoDipa Jalankan Uji Alir Pada Sumur Produksi SLR-Q-31A di dusun Pawuhan Banjarnegara

Setelah mendapat ciri-ciri dari kendaraan yang terlibat kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH.

"Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Instagram @polresbanjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler