"Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat bahwa pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh," katanya.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Sebut Jawa Tengah Siaga Bencana Hingga April 2022
Ganjar meminta ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes mengikuti perkembangan di masa pandemi.
"Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu (UMP Ganda). Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita (UMR). Rendah banget itu," tegasnya.
Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya.
Baca Juga: Selamat! Tomohon Dinobatkan sebagai Kota Toleransi Terbaik di Indonesia oleh Wakil Presiden
"UMP kan hanya untuk pekerja dengan masa kerja setahun ke bawah. Maka saya minta perusahaan wajib menerapkan aturan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja di atas setahun. Kami sudah diskusi dengan pengusaha dan mereka yang mampu siap menaikkan tinggi juga. Tinggal kita sepakati di formula saja. Menurut saya ini lebih fair," pungkasnya.***